POLITIK
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
- politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Pengertian Politik dalam Negeri
pancasila
dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi
masyarakatt dalam suatu system. Unsur-unsur terdiri atas struktur politik,
proses politik, budaya Definisi Politik dalam Negeri. Politik dalam negeri
adalah kehidupan kenegaraan berdasarkan politik, komunikasi politik dan
partisipasi politik.
1. Pengertian struktur
Politik. Struktur politik merupakan wadah penyaluran kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah pengkaderan
pimpinan nasional 2. Pengertian Proses Politik. Proses politik merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang puncaknya terselenggara melalui pemilu.
3. Pengertian budaya politik. Budaya politik merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban yang dilaksanakan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik maupun kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
4. Pengertian komunikasi politik. Komunikasi politik adalah suatu hubungan timbale balik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di mana rakyat merupakan sumber aspirasi dan sumber pimpinan nasional.
Pengertian
Sistem, Politik, dan Sistem Politik
a. Sistem
Sistem menurut
pamudji (1981:4) merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau
terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang
membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga
dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara
utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan
kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang
sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak
cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem
pemerintahan desa dan kelurahan.
b. Politik
Politik
dalam bahasa arabnya disebut “siyasyah” yang kemudian diterjemahkan
menjadi siasat, atau dalam bahasa inggrisnya “politics” . asal mula kata
politik itu sendiri berasal dari kata “polis” yang berarti negara kota,
dengan politik berarti ada hubungan khusus antara manusia yang hidup bersama, dalam
hubungan itu timbul aturan, kewenangan dan pada akhirnya kekuasaan. Tetapi
politik juga dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan, kekuatan, dan kekuasaan
pemerintah.
Istilah
politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar
pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya
menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya
menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Politik
adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dan dapat dikatakan
sebagai seni, disebut sebagai seni karena banyak beberapa para politikus yang
tanpa pendidikan ilmu politik tetapi mampu berkiat memiliki bakat yang dibawa
sejak lahir dari naluri sanubarinya, sehingga dengan kharismatik menjalankan
roda politik pemerintahan.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat
dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang
kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Sistem Politik
Sistem
Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang
bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Ada beberapa
definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
ž
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat
yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
ž
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan –
hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu,
control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
ž
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang
membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan
serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu
atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara
dengan Negara.
ž
Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja
seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu
sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
Dapat
disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan
suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan
masa yang akan datang).
Bagaimanakah
sistem politik di Indonesia ?
Di
Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila
yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur
dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik
demokrasi di Indonesia antara lain:
- pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
- Negara berdasarkan atas hukum
- Pemerintah berdasarkan konstitusi
- jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
- pemerintahan mayoritas
- pemilu yang bebas
- parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Sebagai suatu
sistem, prinsip-prinsip ini saling berhubungan satu sama lain. Sistem politik
demokrasi akan rusak jika salah satu komponen tidak berjalan atau ditiadakan.
Contohnya, suatu negara sulit disebut demokrasi apabila hanya ada satu partai
politik. Dengan satu partai, rakyat tidak ada pilihan lain sehingga tidak ada
pengakuan akan kebebasan rakyat dalam berserikat, berkumpul dan mengemukakan
pilihannya secara bebas. Dengan demikian berjalannya satu prinsip demokrasi
akan berpengaruh pada prinsip lainnya.
Dalam
Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang
seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan
infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan
tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur
politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia
diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang
akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang
ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan
(Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi
Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah
merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat
menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses
pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan keputusan
yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
3. Bagaimanakah perbedaan sistem politik Indonesia dengan
Negara lain ?
PERBEDAAN DARI MASING-MASING SISTEM POLITIK
|
|||
Demokrasi
(Indonesia )
|
Komunisme
(RRC)
|
Fasisme
(Italia)
|
Liberalisme
(AS)
|
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip,
prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.
|
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik,peniadaan
hak milk pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme
pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap
arus informasi dan kebebasan berpendapat
|
Fasisme
menolak kembalinya liberalisme dengan segala macam institusi pendukungnya.
Sebaliknya, fasisme mendekati nasionalisme. Negara menurut pandangan fasisme
terlepas dan ada di atas semua perintah moral. Kebebasan individu dibatasi
untuk memberikan perhatian sepenuhnya kepada negara.
|
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap
individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan
agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan
yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
|
4. Bagaimana perkembangan sistem politik di Indonesia ?
Perkembangan
sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah amandemen UUD 1945
adalah sebagai berikut :
1. Sistem Politik Indonesia Sebelum
Amandemen UUD 1945
Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR,
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden
berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945
adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab
penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga
negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga
legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR.
Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu
oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan
kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman
tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
2. Sistem Politik Indonesia Setelah
Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok
sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
- tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
- DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
- kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
5. Apa saja jenis-jenis sistem politik ?
1. Sistem Politik Komunisme
Diidentifikasikan dengan model pemerintahan satu partai yang memerintah
dengan cara-cara dictator. Contoh : RRC, dimana partai komunis memegang dan
mendominasi pemerintahan dan DPR. Dalam hal ekonomi komunisme diibaratkan
sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip hak
milik umum atas semua alat produksi, penghapusan total/pembatasan hak-hak
perseorangan/pribadi, serta persamaan dalam distribusi barang dan jasa untuk
keperluan hidup.
2. Sistem Politik Fasisme
Sebagai gerakan politik, muncul di Italia setelah Perang Dunia I dan
menguasai negara itu tahun 1922 hingga 1943. Fasisme dikembangkan oleh
Mussolini dan Nazisme Hitler. Gerakan ini merupakan perkembangan radikal dari
teori negara yang telah dikembangkan dan mengatakan bahwa pengorbanan yang
diberikan individu kepadanya merupakan ikatan substansi antara negara dan
seluruh anggotanya. Pengorbanan tersebut dipandang sebagai wujud dari tugas dan
kewajiban seseorang dalam negara. Fasisme menolak kembalinya liberalisme dengan
segala macam institusi pendukungnya. Sebaliknya, fasisme mendekati
nasionalisme. Negara menurut pandangan fasisme terlepas dan ada di atas semua
perintah moral. Kebebasan individu dibatasi untuk memberikan perhatian
sepenuhnya kepada negara.
3. Sistem Politik Liberal
Liberal; Liberal berasal dari kata liberty yang artinya kebebasan.
Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan bertempat tinggal, kebebasan pribadi,
kebebasan untuk menentang penindasan, dan sebagainya. Jadi, liberal adalah
suatu sifat yang suka perubahan cepat, substansial, dan progresif berdasarkan
kekuatan legal untuk mencapai tujuan. Dalam banyak hal liberalisme mendasarkan
dari pada prinsip, bahwa setiap orang mempunyai hak-hak tertentu yang tidak
dapat .dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan mana pun. Hak-hak
yang dimiliki oleh setiap individu telah dibawanya sejak lahir, sedangkan
fungsi negara tidak lebih dari melindungi setiap individu dalam melaksanakan
hak-hak tersebut. Negara sama sekali tidak. dibenarkan untuk ikut campur dalam
pelaksanaan hak tiap-tiap individu. Contoh negara yang menganut politik liberal
ini adalah Amerika Serikat.
4 . Sistem politik negara demokrasi
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
Ide kedaulatan rakyat
Negara berdasarkan atas hukum
Bentuk Republik
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Pemerintahan yang bertanggung jawab
Sistem Perwakilan
Sistem pemerintahan presidensil
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
Ide kedaulatan rakyat
Negara berdasarkan atas hukum
Bentuk Republik
Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Pemerintahan yang bertanggung jawab
Sistem Perwakilan
Sistem pemerintahan presidensil
CONTOH PERMASALAHAN POLITIK DALAM NEGRI
Indonesia Tidak Boleh Minder dengan Negara Adidaya
Kepercayaan diri menjadi modal utama bagi
Indonesia untuk memiliki wibawa di hadapan bangsa lain. Karena Indonesia pernah
membuktikan hal itu dengan kekuatan yang dimilikinya.
Hal itu diutarakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat membuka Kongres IV PDIP di Inna Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015).
"Kita tidak boleh merasa minder dengan negara adidaya sekalipun.
Lihatlah peristiwa 10 November 1945. Lihat juga catatan sejarah ketika angkatan
perang Indonesia menjadi terkuat di belahan bumi selatan khatulistiwa pada
periode 1960-an," ujar Megawati.Hal itu diutarakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat membuka Kongres IV PDIP di Inna Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015).
Megawati menuturkan, Indonesia pernah dihargai oleh negara lain lantaran berhasil mengubah tatanan dunia. Saat itu, kata dia, tepatnya pada 18-24 April 1955 Presiden Sukarno mencetuskan Konferensi Asia-Afrika yang menghasilkan Dasasila Bandung.
"Dasasila Bandung membangunkan kesadaran baru bagi bangsa-bangsa Asia, Afrika, dan Amerika Latin untuk mendapatkan hak hidup sebagai bangsa merdeka," ujar dia.
Namun, masalah dihadapi oleh negara-negara yang baru merdeka tersebut. Kala itu, negara-negara itu dihadapkan pada tantangan baru yakni berupa rivalitas dua blok besar, yakni Barat dan Timur. Indonesia pun kembali menjadi pelopor Gerakan Non Blok.
"Bangsa ini pernah mengukir sejarah gemilang dan berani menyuarakan suatu tatanan dunia baru," ucap Megawati.
Agar peran itu bisa kembali diraih Indonesia, Megawati berpesan kepada para pemimpin di Tanah Air. Mereka harus memiliki semangat juang yang tinggi tanpa terpengaruh oleh opini yang dipublikasikan.
"Inilah dasar-dasar kepemimpinan Indonesia. Kepemimpinan yang menyatu dengan rakyat, dan pada saat bersamaan, setia pada konstitusi. Kesetiaan pada konsitusi ini sifatnya mutlak," jelas Megawati.
Pemimpin, lanjut dia, harus menjalankan kewajiban konstitusionalnya tanpa menghitung akibatnya. Kepemimpinan seperti ini hanya akan muncul bila dia memahami sejarah bangsanya, memahami rakyatnya, dan darimana asal-usulnya.
"Dengan cara ini, kita akan menemukan bahwa kepercayaan diri menjadi modal utama," tukas Megawati Soekarnoputri. (Ali/Ans)
KPK Sebut Badrodin Haiti Bantu KPK Berantas Korupsi
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat kerja
dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat kerja tersebut digelar
sebelum Komisi III melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan
Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri.
Mengawali pembicaraannya, Wakil
Ketua KPK Adnan Pandu Praja menilai Badrodin Haiti sebagai figur yang dapat membantu KPK
memberantas korupsi.
"Pak Badrodin Haiti adalah
figur yang turut membantu kesuksesan program pencegahan KPK dalam pemberantasan
korupsi," kata Adnan di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Dalam kesempatan yang sama,
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki berujar, Badrodin seorang
jenderal polisi yang patuh melaporkan harta kekayaannya. Ia juga mengungkapkan,
hingga kini KPK belum menerima laporan transaksi yang mencurigakan terhadap
Badrodin dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Yang bersangkutan patuh
melaporkan harta kekayaan sampai dari permulaan selalu update
kekayaannya. Dan laporkan B5 tercair pada 20 Mei 2014," jelas Ruki.
Komisi III DPR mengundang PPATK dan
KPK ke Senayan untuk meminta masukan mereka apakah Badrodin Haiti layak atau
tidak menjadi Kapolri. Diharapkan, bila ada masalah yang pernah mengganjal
Badrodin, hal itu bisa disampaikan sebelum dia mengikuti fit and proper
test. (Luq/Sun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar