PERBEDAAN KOPERASI BIASA DENGAN KOPERASI SEKOLAH
Koperasi
(biasa) = Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Tugasnya seringkali menjual dengan harga yang lebih
murah kepada anggota dan juga sebagai penabung.
Koperasi sekolah = Organisaso yang kadang dibentuk oleh sekolah untuk dijalankan oleh siswa sebagai pengasah bakat bisnis, atau dikelola oleh seseorang yang telah disetujui oleh sekolah untuk menjual perlengkapan yang diperlukan oleh siswa.
Koperasi sekolah = Organisaso yang kadang dibentuk oleh sekolah untuk dijalankan oleh siswa sebagai pengasah bakat bisnis, atau dikelola oleh seseorang yang telah disetujui oleh sekolah untuk menjual perlengkapan yang diperlukan oleh siswa.
Koperasi biasa : Yaitu
koperasi yg didirikan di kalangan masyarakat umum dan terkait badan hukum,
seperti contoh : KUD Koperasi sekolah : koperasi yg didirikan di sekolah
tertentu utk membantu melayani kebutuhan siswa yg berkaitan sekolah.
*SemogaBrmnfaat..!
Mengapa koperasi sekolah tidak perlu badan hukum
Pendirian koperasi
sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi
sekolah tidak berbadan hukum. Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum
karena anggota-anggotanya belum dewasa.Sedangkan untuk memperoleh status
badan hukum salah satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan
harus sudah dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan
hukum.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI DAN SHU
a. Kewajiban anggota
Kewajiban seorang anggota adalah sebagai berikut.
a) Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta keputusan yang telah disepakati.
b) Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.
c) Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.
b. Hak anggota
Adapun hak seorang anggota
adalah sebagai berikut.
1) Menghadiri,
berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2) Memilih
atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3) Memberikan
pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas di luar rapat anggota.
4) Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
5) Mendapat
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
c. Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan
keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden
sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha
koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Dalam Manajemen
koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau
pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
4) Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan
deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas
ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki.Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar