Sabtu, 09 November 2019

SELISIH ARTIKEL TENTANG KOPERASI

PERBEDAAN KOPERASI BIASA DENGAN KOPERASI SEKOLAH
Koperasi (biasa) = Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Tugasnya seringkali menjual dengan harga yang lebih murah kepada anggota dan juga sebagai penabung.
Koperasi sekolah = Organisaso yang kadang dibentuk oleh sekolah untuk dijalankan oleh siswa sebagai pengasah bakat bisnis, atau dikelola oleh seseorang yang telah disetujui oleh sekolah untuk menjual perlengkapan yang diperlukan oleh siswa. 
Koperasi biasa : Yaitu koperasi yg didirikan di kalangan masyarakat umum dan terkait badan hukum, seperti contoh : KUD Koperasi sekolah : koperasi yg didirikan di sekolah tertentu utk membantu melayani kebutuhan siswa yg berkaitan sekolah. *SemogaBrmnfaat..!

Mengapa koperasi sekolah tidak perlu badan hukum

Pendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum. Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya belum dewasa.Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum.
  KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI DAN SHU
a.   Kewajiban anggota
Kewajiban seorang anggota adalah sebagai berikut.
a)    Memenuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati.
b)   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan.
c)    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas asas kekeluargaan.
b.  Hak anggota
Adapun hak seorang anggota adalah sebagai berikut.
1)    Menghadiri, berpendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2)   Memilih atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas.
3)   Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus dan pengawas di luar rapat anggota.
4)   Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
5)   Mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
c.   Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1)    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)   besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4)   Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka  besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki.Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar