Sabtu, 17 Januari 2015

Menjelaskan Isi Pembukaan UUD 1945

2) Menjelaskan Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah: Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila. Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah. Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita. 3) Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila Pada hakekatnya inti dari pembukaan UUD 1945 adalah terdapat dalam alinea IV. Sebab dalam alinea IV tersebut mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut: 1). Hubungan Formal Pancasila merupakan norma dasar hukum yang positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, politik dan ekonomi saja, akan tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila. Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang berdasarkan pengertian ilmiah merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental. Pemmbukaan UUD 1945 berfungsi dan berkedudukan sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri yang hakekat hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Sehingga posisi Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 sangat kuat dan permanen. Perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah tidak sah, hal ini telah diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996, (juncto Tap No. V/MPRS/1973). 2). Hubungan Secara Material Hubungan kedua antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah hubungan secara formal. Bila ditinjau dari proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, secara kronologis materi pertama yang dibahas oleh BPUPKI adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum yang tertinggi, yang bersumber dari Pancasila. Deengan kata lain Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Secara material tertib hukum Indonesia adalah dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar